BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalOpiniPangkalpinang

Kajian KNPI Babel Pada Kecelakaan Tambang Pemali Dan Tata Niaga Timah Ilegal

Dr. Zamzani, S.Sos., M.A. : Ketua DPD KNPI Kep Bangka Belitung

BANGKA BELITUNG, INLENS.id – Opini hukum ini kami sampaikan sebagai pendapat legal opinion yang komprehensif dan independen untuk menilai tanggung jawab hukum atas kecelakaan tambang timah yang terjadi di wilayah Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Secara administratif, lokasi kejadian berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, namun secara faktual kegiatan penambangan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin pertambangan (Pertambangan Tanpa Izin/PETI).

Opini hukum ini kami sampaikan secara khusus disusun untuk:
– Memberikan pandangan konstruksi hukum atas kecelakaan tambang yang terjadi di wilayah IUP.

– Menganalisis batas dan perluasan tanggung jawab hukum pemegang IUP

– Mengkaji implikasi yuridis apabila hasil tambang dari kegiatan PETI masuk ke dalam rantai tata niaga PT Timah Tbk

– Menjadi salah satu rujukan bagi aparat penegak hukum, lembaga negara, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Opini ini kami sampaikan berdasarkan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum pidana dan administrasi negara, serta praktik pertanggungjawaban korporasi, menggunakan metode pendekatan normatif dengan pendekatan:

Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan konseptual (conceptual approach)
Pendekatan kasus (case-based reasoning).

Ruang lingkup pembahasan meliputi tanggung jawab pidana, perdata, dan administratif, baik terhadap pelaku PETI maupun terhadap pemegang IUP dalam konteks tata niaga mineral.

Fakta Hukum yang Relevan
  • Terjadi kecelakaan tambang berupa longsor yang menimbulkan korban jiwa.
  • Lokasi kejadian berada dalam wilayah IUP PT Timah Tbk yang sah secara hukum.
  • Kegiatan penambangan dilakukan oleh pihak tanpa izin dan tanpa hubungan kerja, kontraktual, atau kemitraan resmi dengan PT Timah Tbk.
  • Aparat penegak hukum menetapkan pelaku lapangan sebagai pelaku PETI.
  • Terdapat dugaan dan isu publik mengenai kemungkinan hasil tambang dari kegiatan PETI diperjualbelikan kepada PT Timah Tbk atau masuk ke rantai pasoknya.
Isu Hukum
  1. Siapa subjek hukum yang bertanggung jawab atas kecelakaan tambang yang menimbulkan korban jiwa?
  2. Apakah PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kejadian tersebut?
  3. Bagaimana implikasi hukum apabila PT Timah Tbk menerima, membeli, atau mengolah hasil tambang yang berasal dari PETI?
  4. Apakah terdapat hubungan kausal antara tata niaga timah ilegal dengan terjadinya kecelakaan tambang?
Baca juga  Halal Bihalal KNPI Bangka, Ajang Silaturahmi Sekaligus Arah Baru Pemuda Babel
Dasar Hukum dan Rujukan Doktrinal
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
    – Pasal 35 (izin sebagai dasar kegiatan usaha pertambangan);
    – Pasal 86F (kewajiban pengawasan dan pengelolaan lingkungan);
    – Pasal 158 (larangan dan pidana pertambangan tanpa izin);
    – Pasal 161 (larangan penampungan, pengolahan, dan pemanfaatan hasil tambang ilegal).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan pengawasan, pengamanan wilayah IUP, dan tata niaga mineral.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
    – Pasal 87 (tanggung jawab ganti rugi);
    – Pasal 88 (strict liability terbatas untuk kegiatan berisiko tinggi).
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
    – Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian);
    – Pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana);
  5. Doktrin perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang memperoleh manfaat.
    Doktrin Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, antara lain:
    – Doctrine of Corporate Mens Rea;
    – Vicarious Liability;
  6. Strict and Quasi-Strict Liability dalam hukum administrasi dan lingkungan.
    Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan asas kehati-hatian (due diligence), khususnya prinsip know your supplier dalam rantai pasok sumber daya alam.
Analisis Hukum

Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku PETI. Setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.

Pelaku PETI bertanggung jawab penuh secara pidana atas pelanggaran izin, serta secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

Dalam konteks kecelakaan tambang, pelaku PETI dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Kedudukan Hukum PT Timah Tbk sebagai Pemegang IUP. Pemegang IUP memiliki kewajiban administratif berupa pengamanan wilayah, pencegahan aktivitas ilegal, dan pelaporan kepada aparat berwenang.

Namun, pemegang IUP tidak serta-merta bertanggung jawab atas perbuatan pidana pihak lain sepanjang tidak terdapat perintah, pembiaran aktif, atau hubungan sebab-akibat langsung.

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button