Bangka TengahBerita

Pemkab Bateng Tegaskan Komitmen Perumahan MBR: Aturan Lahan 5.000 m² Bukan untuk Membatasi

“Prinsip kami sederhana, bagaimana memastikan masyarakat bisa memiliki rumah yang layak tanpa harus khawatir dengan kualitas lingkungan tempat tinggalnya. Jadi aturan ini justru melindungi masyarakat sekaligus pengembang yang serius,” tandasnya.

Alasan Penerapan Aturan
Pemkab Bangka Tengah menegaskan ada beberapa alasan utama di balik kebijakan luas lahan minimal 5.000 m², yaitu:
Mencegah perumahan berskala kecil tanpa sarana dan prasarana dasar.
Menjamin akses jalan lingkungan yang layak.
Memastikan ketersediaan drainase dan ruang terbuka hijau.
Mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru.

Komitmen Pemkab
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi sesuai program pemerintah pusat, namun tetap memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.

Baca juga  Kawal Pilkada Ulang, DPD KNPI Babel Terbitkan Enam Instruksi

“Dengan adanya aturan ini, kami ingin agar setiap rumah yang dibangun benar-benar layak huni, sehat, dan berkelanjutan. Jadi tidak hanya membangun rumah, tapi juga membangun lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” pungkas Fani.

Tentang Pemkab Bangka Tengah
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus berupaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, termasuk dalam sektor perumahan rakyat.

Kebijakan pengendalian tata ruang dan pembangunan perumahan menjadi salah satu strategi menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung program nasional perumahan MBR.

Laman sebelumnya 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button