Pemkab Bateng Tegaskan Komitmen Perumahan MBR: Aturan Lahan 5.000 m² Bukan untuk Membatasi

BANGKA TENGAH, SUARAPEMUDA.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan kembali komitmennya dalam mendukung program perumahan rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satu aturan penting yang diberlakukan adalah ketentuan luas lahan minimal 5.000 meter persegi bagi setiap pengembang yang ingin membangun kawasan perumahan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, yang menyebutkan pembangunan rumah tapak dilakukan pada lahan minimal 0,5 hektare (5.000 m²) dan maksimal 5 hektare dalam satu lokasi.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Ketentuan ini bukan untuk membatasi pengembang, melainkan memastikan perumahan dibangun secara tertib, memiliki prasarana dasar yang memadai, serta tidak menimbulkan kawasan kumuh baru di masa depan,” jelas Kadis Perkimhub Bangka Tengah, Fani hendra saputra. S.SiT, MH kepada media ini, Minggu (18/09/2025).
Pemkab Bateng kembali menegaskan bahwa pelaksanaan persyaratan perizinan pembangunan perumahan, termasuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tidak dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah pusat.
Sebaliknya, aturan tersebut hadir sebagai bentuk pengendalian tata ruang agar setiap pembangunan perumahan tetap sesuai regulasi, memiliki prasarana dasar yang memadai, dan mendukung terciptanya lingkungan hunian yang sehat, layak, serta berkelanjutan.